Tata Tertib UKM

    TATA TERTIB
    PENGURUS INTI UKM BADMINTON UM

    1. Pengurus inti merupakan mahasiswa aktif Universitas Negeri Malang maksimal semester 7
    2. Pengurus inti wajib menjaga nama baik UKM Badminton Universitas Negeri Malang
    3. Pengurus inti wajib taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib organisasi yang telah ditetapkan
    4. Pengurus inti wajib untuk mengikuti rapat kerja yang dilakukan setiap tahunnya, apabila tidak hadir harus memiliki alasan yang jelas dan tertulis
    5. Pengurus inti wajib mengikuti rapat kepengurusan minimal 80% kehadiran dalam satu periode
    6. Pengurus inti wajib mengikuti program kerja yang telah disepakati
    7. Pengurus inti wajib mengikuti rapat program kerja minimal 80% kehadiran
    8. Pengurus inti wajib bertanggung jawab atas tugas-tugas yang telah diberikan
    9. Pengurus inti mampu menerima masukan dari anggotanya dan melaporkan ke ketua umum
    10. Pengurus inti wajib membayar iuran pengurus sesuai dengan yang telah ditentukan
    11. Pengurus inti wajib mentaati peraturan yang telah dibuat, apabila melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa:
      • Apabila melanggar 1 poin maka diberikan himbauan
      • Apabila melanggar 3 poin maka akan diberikan teguran
      • Apabila melanggar 4 poin maka akan diberikan peringatan tertulis
      • Apabila melanggar lebih dari sama dengan 5 poin maka akan dicabut status kepengurusannya
      • Dalam hal sanksi pencabutan status kepengurusan, dilakukan oleh ketua atas persetujuan seluruh pengurus apabila pengurus melakukan kesalahan-kesalahan sebagai berikut :
      • a. Melanggar seluruh landasan dan tata tertib organisasi yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi
      • b. Mencemarkan nama baik sesama pengurus maupun anggota UKM dengan alasan apapun
      • c. Menyebarluaskan informasi yang dapat menyebabkan masalah internal antara pengurus, anggota, dan organisasi
      • d. Menyalahgunakan jabatan pengurus atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi
      • e. Menyebarluaskan rahasia internal pengurus kepada pihak lain
      • f. Perbuatan-perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas
      • Dalam kasus dimana terjadi pencabutan status kepengurusan, maka ketua berhak mengangkat pengurus baru untuk menempati kekosongan jabatan atas persetujuan seluruh pengurus.

    TATA TERTIB
    ANGGOTA UKM BADMINTON UM

    1. Calon Anggota UKM dinyatakan sah menjadi anggota apabila memenuhi syarat sesuai dengan Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, melakukan pendaftaran, dan mengikuti seluruh rangkaian open recruitment
    2. Anggota UKM wajib menjaga nama baik UKM Badminton Universitas Negeri Malang
    3. Anggota UKM wajib taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib organisasi
    4. Anggota UKM berhak untuk mengasah skill dalam bermain badminton
    5. Anggota UKM berhak untuk berpartisipasi dalam melaksanakan program kerja UKM Badminton Universitas Negeri Malang
    6. Anggota UKM wajib untuk mengikuti latihan rutin yang telah ditentukan oleh pengurus
    7. Anggota UKM wajib membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus
    8. Anggota UKM wajib mengikuti peraturan internal masing-masing tim asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan tata tertib UKM Badminton Universitas Negeri Malang
    9. Anggota UKM wajib untuk mentaati tata tertib yang telah dibuat, apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa:bila melanggar akan diberikan sanksi berupa:
      • Apabila melanggar 1 poin maka diberikan himbauan
      • Apabila melanggar 3 poin maka diberikan teguran
      • Apabila melanggar 4 poin maka akan diberikan peringatan tertulis
      • Apabila melanggar lebih dari sama dengan 5 poin maka akan dicabut status keanggotaannya
      • Dalam hal sanksi pencabutan status keanggotaan, dilakukan oleh ketua atas persetujuan pengurus inti apabila anggota melakukan kesalahan-kesalahan sebagai berikut:
      • a. Melanggar seluruh landasan dan tata tertib organisasi yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi
      • b. Mencemarkan nama baik sesama anggota UKM dengan alasan apapun
      • c. Perbuatan-perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas